maaf Bro inukami ,bukannya tidak mau menjawab tetapi sebainya memakai bahasa indonesia sehingga saya lebih bisa menjelaskan secara terperinci ,I loVe bahasa indonesia
Maksud bro orang yang keluar negeri (sebagai pekerja bebas fiskal ),klu kita keluar negeri dan memiliki NPWP baik itu bekerja atau belajar atau yang lain (dan yang memang dibebas kan negara seperti duta kebudayaan atau pertukaran pelajar, dll) di Bebaskan FIskal nya ,tetapi Pajak Penghasilan Tetap dikenakan
Betul bro kita bayar pajak sesuai perhitungan pajak PPh 29 tahun sebelum nya
dan jika kita udah bayar PPh 25 maka bisa dijadikan kredit pajak alias pengurang
seperti contoh ini :
Perhitungan PPH 29 tahun 2008 dan pph 25 th 2009
Untuk Perhitungan Penghasilan (SPT tahunan) saya coba jawab
Penghasilan( 1 Tahun) = 100.000.000
PTKP(penghasilan tidak kena pajak
- pribadi = 13.200.000
- Nikah = 1.200.000
- Anak (con =1 anak,klu punya 2 tinggal dikalikan,max 3)
= 1.200.000 +
-------------
total 15.600.000 -
------------------
PKP(penghasilan kena Pajak ) 84.400.000
Tarif Progresif = 5% x 25.000.000 = 1.250.000
10% x 25.000.000= 2.500.000
15% x 34.400.000= 5.160.000+
--------------------------------
=8.910.000
PPh 25(jiika pada th 2008 pernah membayar pph 25) = 1.910.000 -
------------
PPh 29 (th 2008)dibayar sebelum 20maret dan lapor paling lambat 31 maret = 7.000.000
dan
pph 25 (angsuran bulanan untuk tahun 2009)= 7.000.000 / 12 =583.333






Reply With Quote



