duniaupload.com
Upload file anda di duniaupload.com, Gratis Coy!
+ Reply to Thread
Page 3 of 6
FirstFirst 1 2 3 4 5 ... LastLast
Results 21 to 30 of 54

Thread: Dokter Pajak_(Tanya dan Jawab masalah perpajakan InDonesia)

  1. #21
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Semarang (city Of food)
    Posts
    481
    Thanks
    16
    Thanked 15 in 12 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    Quote Originally Posted by Inukami View Post
    I got question for ya

    Let say, in 2001, Company A received non-interest bearing loans from its shareholders in a certain amount. The loans were applied for working capital for which multicurrency accounts have been opened & maintained for the purpose of the company's business activities (export & import). In 2009, a series of debt-to-equity swap transaction will be entered into, for which all tax exposures of the company must have been cleared. How is the tax treatment of the multi currency accounts in case of any differences in the exchange rates during the period of 2001 - 2009?

    maaf Bro inukami ,bukannya tidak mau menjawab tetapi sebainya memakai bahasa indonesia sehingga saya lebih bisa menjelaskan secara terperinci ,I loVe bahasa indonesia
    Quote Originally Posted by Sibi View Post
    Klo kebijakan fiskal itu diterapka kepada para pekerja indonesia yang kerja diluar negeri ga...?
    Maksud bro orang yang keluar negeri (sebagai pekerja bebas fiskal ),klu kita keluar negeri dan memiliki NPWP baik itu bekerja atau belajar atau yang lain (dan yang memang dibebas kan negara seperti duta kebudayaan atau pertukaran pelajar, dll) di Bebaskan FIskal nya ,tetapi Pajak Penghasilan Tetap dikenakan
    Quote Originally Posted by bj steel View Post
    sorry pak mau nanya lagi, berarti kita bayar pajaknya berdasarkan pph 25 ( per bulan dari total pph 29 ) gitu yah. makasih
    Betul bro kita bayar pajak sesuai perhitungan pajak PPh 29 tahun sebelum nya
    dan jika kita udah bayar PPh 25 maka bisa dijadikan kredit pajak alias pengurang
    seperti contoh ini :
    Perhitungan PPH 29 tahun 2008 dan pph 25 th 2009
    Untuk Perhitungan Penghasilan (SPT tahunan) saya coba jawab
    Penghasilan( 1 Tahun) = 100.000.000
    PTKP(penghasilan tidak kena pajak
    - pribadi = 13.200.000
    - Nikah = 1.200.000
    - Anak (con =1 anak,klu punya 2 tinggal dikalikan,max 3)
    = 1.200.000 +
    -------------
    total 15.600.000 -
    ------------------
    PKP(penghasilan kena Pajak ) 84.400.000
    Tarif Progresif = 5% x 25.000.000 = 1.250.000
    10% x 25.000.000= 2.500.000
    15% x 34.400.000= 5.160.000+
    --------------------------------
    =8.910.000
    PPh 25(jiika pada th 2008 pernah membayar pph 25) = 1.910.000 -
    ------------
    PPh 29 (th 2008)dibayar sebelum 20maret dan lapor paling lambat 31 maret = 7.000.000

    dan
    pph 25 (angsuran bulanan untuk tahun 2009)= 7.000.000 / 12 =583.333

  2. #22
    Join Date
    Nov 2008
    Posts
    24
    Thanks
    0
    Thanked 0 in 0 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    Quote Originally Posted by initial_bep View Post
    maaf Bro inukami ,bukannya tidak mau menjawab tetapi sebainya memakai bahasa indonesia sehingga saya lebih bisa menjelaskan secara terperinci ,I loVe bahasa indonesia

    Maksud bro orang yang keluar negeri (sebagai pekerja bebas fiskal ),klu kita keluar negeri dan memiliki NPWP baik itu bekerja atau belajar atau yang lain (dan yang memang dibebas kan negara seperti duta kebudayaan atau pertukaran pelajar, dll) di Bebaskan FIskal nya ,tetapi Pajak Penghasilan Tetap dikenakan


    Betul bro kita bayar pajak sesuai perhitungan pajak PPh 29 tahun sebelum nya
    dan jika kita udah bayar PPh 25 maka bisa dijadikan kredit pajak alias pengurang
    seperti contoh ini :
    Perhitungan PPH 29 tahun 2008 dan pph 25 th 2009
    Untuk Perhitungan Penghasilan (SPT tahunan) saya coba jawab
    Penghasilan( 1 Tahun) = 100.000.000
    PTKP(penghasilan tidak kena pajak
    - pribadi = 13.200.000
    - Nikah = 1.200.000
    - Anak (con =1 anak,klu punya 2 tinggal dikalikan,max 3)
    = 1.200.000 +
    -------------
    total 15.600.000 -
    ------------------
    PKP(penghasilan kena Pajak ) 84.400.000
    Tarif Progresif = 5% x 25.000.000 = 1.250.000
    10% x 25.000.000= 2.500.000
    15% x 34.400.000= 5.160.000+
    --------------------------------
    =8.910.000
    PPh 25(jiika pada th 2008 pernah membayar pph 25) = 1.910.000 -
    ------------
    PPh 29 (th 2008)dibayar sebelum 20maret dan lapor paling lambat 31 maret = 7.000.000

    dan
    pph 25 (angsuran bulanan untuk tahun 2009)= 7.000.000 / 12 =583.333
    Pertanyaannya gak ribet kok, cuma mau tau, gimana perlakuan pajaknya terhadap rekening-rekening perusahaan dlm berbagai mata uang, mengingat nilai mata uang asing dari thn 2001 s/d 2009 fluktuatif

    Kalo bisa, tolong disebut peraturan perpajakan unt bahan rujukannya...thx in advance

    Mngkn bisa dijelasin PPn terhadap bunganya kek, PPh atau apalah, nubi kagak ngerti pajak sama sekali...

  3. #23
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Disini
    Posts
    6.302
    Thanks
    441
    Thanked 358 in 227 Posts
    Rep Power
    12

    Default

    Quote Originally Posted by Inukami View Post
    @atas

    Pake google translate ya?

    Nubi juga bisa kok...

    "Οι άνθρωποι με αυτόν τον τρόπο η βλακεία birdbrained....."

    Oh iya, sepertinya sesepuh bukan pakar pajak deh, jadi nubi males respon tanggapan asbun lainnya...
    aku paling males ngerespon dari bro sendiri

    gak tau kenapa






    Disclaimer
    : All My Postings in this whole Site is not my own collection.
    ll were founded and downloaded from internet and posted by some one else.
    So none of these are my own videos.
    I am not want to violating any copy rights law or any illegal activity.


    So, If anything is against law please notify Or PM Me,
    so that I can be removed it Immediately.










  4. #24
    Join Date
    Sep 2008
    Posts
    22
    Thanks
    0
    Thanked 0 in 0 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    asyik....kalo ada inukami rame deh....jd semangat gua ngikutin komen komennya.!
    GUA AKUI BRO INUKAMI LO BERHASIL BANGET MENARIK PERHATIAN....

  5. #25
    Join Date
    Oct 2008
    Location
    Ciremai Valley
    Posts
    1.483
    Thanks
    128
    Thanked 64 in 42 Posts
    Rep Power
    3

    Default

    Quote Originally Posted by iwankadal View Post
    asyik....kalo ada inukami rame deh....jd semangat gua ngikutin komen komennya.!
    GUA AKUI BRO INUKAMI LO BERHASIL BANGET MENARIK PERHATIAN....
    Sepakat
    Tapi..., klo dipikir2.... seru juga ada bro inukamiyang kaya gini....
    ehm.... debat apaan lagi y...?
    klo basic ilmu mungkin ga sejalan...
    To Bro Inukami...., Debat Yuk.....
    Materinya bro yang pilih dech....

  6. #26
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Disini
    Posts
    6.302
    Thanks
    441
    Thanked 358 in 227 Posts
    Rep Power
    12

    Default

    bagaimana bro inukami apakah anda siap di ajak berdebat

    dgn kami semua ! topic silahkan pilih

    ato anda mau belajar dolo









    Disclaimer
    : All My Postings in this whole Site is not my own collection.
    ll were founded and downloaded from internet and posted by some one else.
    So none of these are my own videos.
    I am not want to violating any copy rights law or any illegal activity.


    So, If anything is against law please notify Or PM Me,
    so that I can be removed it Immediately.










  7. #27
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Semarang (city Of food)
    Posts
    481
    Thanks
    16
    Thanked 15 in 12 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    Quote Originally Posted by Inukami View Post
    Pertanyaannya gak ribet kok, cuma mau tau, gimana perlakuan pajaknya terhadap rekening-rekening perusahaan dlm berbagai mata uang, mengingat nilai mata uang asing dari thn 2001 s/d 2009 fluktuatif

    Kalo bisa, tolong disebut peraturan perpajakan unt bahan rujukannya...thx in advance

    Mngkn bisa dijelasin PPn terhadap bunganya kek, PPh atau apalah, nubi kagak ngerti pajak sama sekali...
    coba kujawab sebisa ku , klu rekening dalam mata uang asing tidak pengaruh dalam perpajakan .klu mau tahu kurs nya lihat di www.pajak.go.id untuk kurs "KMK" alias nilai tukar versi pajak ( tidak dapat memakai kurs BI atau bank ).
    Sehingga membuat kurs di rekening ada selisih ,selisih itu nanti bisa timbul di laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan untung atau rugi nilai tukar kurs. paling banter sih pengaruh dari laba/rugi perusahaan
    Klu untuk rujukan Undang-2 lagi tak cari bro ,sabar ya
    PPn untuk bunga sih ndk ada ,yang ada pajak yang bersifal final ( 20% dari bunga)

    Quote Originally Posted by sigobar View Post
    aku paling males ngerespon dari bro sendiri

    gak tau kenapa

    semua sama bro gobar , klu menggigit harus dibalas mengigit.klu dicum di balas di cium

  8. #28
    Join Date
    Nov 2008
    Posts
    24
    Thanks
    0
    Thanked 0 in 0 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    Quote Originally Posted by initial_bep View Post
    coba kujawab sebisa ku , klu rekening dalam mata uang asing tidak pengaruh dalam perpajakan .klu mau tahu kurs nya lihat di www.pajak.go.id untuk kurs "KMK" alias nilai tukar versi pajak ( tidak dapat memakai kurs BI atau bank ).
    Sehingga membuat kurs di rekening ada selisih ,selisih itu nanti bisa timbul di laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan untung atau rugi nilai tukar kurs. paling banter sih pengaruh dari laba/rugi perusahaan
    Klu untuk rujukan Undang-2 lagi tak cari bro ,sabar ya
    PPn untuk bunga sih ndk ada ,yang ada pajak yang bersifal final ( 20% dari bunga)
    Terima kasih atas jawabannya...masih ora mudeng sih...

  9. #29
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Semarang (city Of food)
    Posts
    481
    Thanks
    16
    Thanked 15 in 12 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    @inukami
    memang susah ,klu bukan orang yang dibidang pajak untuk memahaminya.
    seperti saya ,klu dijelaskan masalah hukum ,ora mudeng banget wkwkkw

  10. #30
    Join Date
    Nov 2008
    Posts
    24
    Thanks
    0
    Thanked 0 in 0 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    Quote Originally Posted by initial_bep View Post
    @inukami
    memang susah ,klu bukan orang yang dibidang pajak untuk memahaminya.
    seperti saya ,klu dijelaskan masalah hukum ,ora mudeng banget wkwkkw
    Nubi sendiri juga tidak ngerti2 amat soal hukum kok...cuma pernah baca buku dan majalah ttg hukum aja, soalnya dulu kantor tmp nubi jadi kacung pernah kesangkut masalah hukum, jd kudu tau dikit-dikit

    Skrg nubi lagi mo coba belajar pajak nih, lagi ambil brevet C & B, syukur2 bisa ke A

+ Reply to Thread

Similar Threads

  1. [tanya jawab] Masalah Rumah Tangga !
    By Gober222 in forum The Lounge
    Replies: 6
    Last Post: 19-05-2009, 11:35 AM
  2. tanya jawab ga penting...
    By bluekicker in forum Humor | Jokes
    Replies: 0
    Last Post: 28-04-2008, 04:07 PM
  3. Humor Tanya Jawab
    By W 1 RO in forum Humor | Jokes
    Replies: 7
    Last Post: 16-04-2008, 12:11 AM

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts