Empat Fraksi di DPR, FKP, FABRI, FPPP, dan FPDI, menyetujui RUU tentang Narkotika pada paripurna tertutup tanggal 24 Juli 1997. Keempat fraksi menyetujui secara bulat pengesahan RUU tersebut menjadi UU, dan keempatnya secara bersama-sama menolak DIM mengenai pencucuian uang dalam pembahasan RUU. Pada saat itu, seluruh fraksi, bersama dengan Pemerintah sepakat untuk mengagendakan pembahasan peraturan perundangan mengenai pencucian uang.

Saat ini DPR dan Pemerintah sedang memperbaiki tersebut, UU 5/1997 tentang Narkotika. Dimana dibutuhkan ketegasan dan prioritas hukuman mati bagi pengedar narkotika. Aspek pencegahan dan hukuman mati harus menjadi prioritas dalam RUU Narkotika karena terkait dengan tanggung jawab negara melindungi masyarakat Indonesia.

RUU ini telah mencapai tahapan Panja, pada masa sidang I tahun 2008/2009.
Data lebih lengkap mengenai UU Narkotika tahun 1197, klik attachment