duniaupload.com
Upload file anda di duniaupload.com, Gratis Coy!
+ Reply to Thread
Results 1 to 6 of 6

Thread: ask.cara ngurus jual beli tanah

  1. #1
    Join Date
    Oct 2009
    Posts
    2
    Thanks
    0
    Thanked 0 in 0 Posts
    Rep Power
    0

    Question ask.cara ngurus jual beli tanah

    halo semua...

    ada yang bisa bantu..???? bagaimana tata cara untuk pengurusan jual beli tanah ( perjanjian jual beli,adm dll)
    tks semua

  2. #2
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Disini
    Posts
    6.302
    Thanks
    441
    Thanked 358 in 227 Posts
    Rep Power
    12

    Default

    aku bantu aja yaa

    yang ini cuma tata cara jual beli tanah

    Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

    1. Akta Jual Beli (AJB)
    • Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
    2. Persyaratan AJB

    yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
    • Penjual membawa :
    • Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
    • Kartu Tanda Penduduk.
    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
    • Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
    • Kartu Keluarga.
    Sedangkan calon pembeli membawa :
    • Kartu Tanda Penduduk.
    • Kartu Keluarga.
    3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.

    1. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
    1. Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
    2. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
    3. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
    4. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
    5. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
    2. Pembuatan Akta Jual Beli

    Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
    1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
    2. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
    3. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
    4. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
    5. Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
    3. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
    1. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkasAkta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
    2. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
    3. ditandatanganinya akta tersebut.
    4. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
    1. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
    2. Akta jual beli PPAT.
    3. Sertifikat hak atas tanah.
    4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
    5. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
    6. ukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
    5. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
    1. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
    2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
    3. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
    4. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

    Demikian semoga mengerti

    maksudku sama sama jadi ngerti nie



    Last edited by Gober222; 30-11-2009 at 10:07 PM.





    Disclaimer
    : All My Postings in this whole Site is not my own collection.
    ll were founded and downloaded from internet and posted by some one else.
    So none of these are my own videos.
    I am not want to violating any copy rights law or any illegal activity.


    So, If anything is against law please notify Or PM Me,
    so that I can be removed it Immediately.










  3. #3
    Join Date
    Oct 2008
    Location
    Ciremai Valley
    Posts
    1.483
    Thanks
    128
    Thanked 64 in 42 Posts
    Rep Power
    3

    Default

    Biasanya kalo urusan jual beli tanah melibatkan team dari RCTI alias Rombongan Caloi Tanah Indonesia



    ========================================





    Tanam Satu Pohon Di Setiap Ulang Tahunmu
    Untuk Warisan Anak Cucu Kita

  4. #4
    Join Date
    Mar 2008
    Location
    Disini
    Posts
    6.302
    Thanks
    441
    Thanked 358 in 227 Posts
    Rep Power
    12

    Default

    Quote Originally Posted by Sibi View Post
    Biasanya kalo urusan jual beli tanah melibatkan team dari RCTI alias Rombongan Caloi Tanah Indonesia


    biasa itu mah dimana mana ada







    Disclaimer
    : All My Postings in this whole Site is not my own collection.
    ll were founded and downloaded from internet and posted by some one else.
    So none of these are my own videos.
    I am not want to violating any copy rights law or any illegal activity.


    So, If anything is against law please notify Or PM Me,
    so that I can be removed it Immediately.










  5. #5
    Join Date
    Oct 2008
    Location
    Ciremai Valley
    Posts
    1.483
    Thanks
    128
    Thanked 64 in 42 Posts
    Rep Power
    3

    Default

    Quote Originally Posted by Mr.Gobar View Post


    biasa itu mah dimana mana ada


    tapi banyak yang kredibel juga kang...



    ========================================





    Tanam Satu Pohon Di Setiap Ulang Tahunmu
    Untuk Warisan Anak Cucu Kita

  6. #6
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    Lapangan Munafik
    Posts
    34
    Thanks
    3
    Thanked 0 in 0 Posts
    Rep Power
    0

    Default

    mantaph penjelasannya..... klo mau lebih gamapang dan gak mai repot ya emang harus pake team RCTI,,, kalo mau pake team yang kredibel ya pake aja notaris.. heheheehe

+ Reply to Thread

Similar Threads

  1. Replies: 2
    Last Post: 03-02-2010, 03:50 PM
  2. Kok ga bisa new thread di thread jual beli?
    By raza_tjaboel in forum Tanya Jawab | Usulan
    Replies: 6
    Last Post: 11-04-2008, 12:48 PM
  3. Jual beli
    By perexxx in forum Tanya Jawab | Usulan
    Replies: 10
    Last Post: 28-03-2008, 09:21 AM
  4. Usul thread otomotif dan jual beli
    By coganjen in forum Tanya Jawab | Usulan
    Replies: 14
    Last Post: 26-03-2008, 04:55 PM

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts